Pada awal penyebaran covid-19, Pemerintah mengenalkan istilah PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan, dan OTG (Orang Tanpa Gejala) untuk memantau penyebarannya di Indonesia. Namun dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, Menkes Terawan mengganti istilah tersebut. Berikut istilah baru yang digunakan oleh Menteri Kesehatan.
Kontak erat diberikan pada orang yang memiliki riwayat dengan kontak kasus probable atau konfirmasi covid-19. Lebih lanjut, riwayat kontak langsung yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan data orang yang menjadi kontak erat dengan kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), perlu dilakukan hitungan periode 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan 14 hari setelah kasus timbul gejala. Sedangkan pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik) untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Kasus suspek diberikan kepada orang yang memiliki salah satu atau lebih dari kriteria yang ditetapkan. Di antaranya sebagai berikut:
Kasus konfirmasi diberikan kepada seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 dengan pembuktian melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi sendiri dibagi menjadi 2, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (siptmomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari Dalam Negeri atau domestik, maupun Luar Negeri pada 14 hari terakhir.
Seseorang dapat disebut sebagai discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
Setelah isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
Itulah beberapa istilah baru covid-19. Yuk, bersama-sama kita cegah penyebaran covid-19 di Indonesia dengan menerapkan gaya hidup sehat. Mulai dari mengonsumsi nutrisi untuk menjaga daya tahan tubuh termasuk suplemen Blackmores Bio C 1000mg yang bisa Anda dapatkan dengan mudah di sini. Jangan lupa untuk rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker setiap keluar rumah, dan melakukan olahraga secara rutin.
Salam,
KALCare
Sumber:
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-413-2020%20ttg%20Pedoman%20Pencegahan%20dan%20Pengendalian%20COVID-19.pdf