Menteri Kesehatan Ubah Istilah PDP, ODP, OTG

Menteri Kesehatan Ubah Istilah PDP, ODP, OTG

Pada awal penyebaran covid-19, Pemerintah mengenalkan istilah PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan, dan OTG (Orang Tanpa Gejala) untuk memantau penyebarannya di Indonesia. Namun dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, Menkes Terawan mengganti istilah tersebut. Berikut istilah baru yang digunakan oleh Menteri Kesehatan.

ketahui istilah baru terkait penyebaran covid-19 di Indonesia

1. Kontak erat

Kontak erat diberikan pada orang yang memiliki riwayat dengan kontak kasus probable atau konfirmasi covid-19. Lebih lanjut, riwayat kontak langsung yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi misalnya seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai dengan standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

 

Untuk mendapatkan data orang yang menjadi kontak erat dengan kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), perlu dilakukan hitungan periode 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan 14 hari setelah kasus timbul gejala. Sedangkan pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik) untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

 

2. Kasus suspek

Kasus suspek diberikan kepada orang yang memiliki salah satu atau lebih dari kriteria yang ditetapkan. Di antaranya sebagai berikut:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala dan memiliki riwayat atau tinggal di Negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

3. Kasus konfirmasi

Kasus konfirmasi diberikan kepada seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 dengan pembuktian melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi sendiri dibagi menjadi 2, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (siptmomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

 

4. Pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari Dalam Negeri atau domestik, maupun Luar Negeri pada 14 hari terakhir.

 

5. Discarded

Seseorang dapat disebut sebagai discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek yang telah melewati hasil pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu di bawah dari 24 jam.
  • Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Setelah isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 

Itulah beberapa istilah baru covid-19. Yuk, bersama-sama kita cegah penyebaran covid-19 di Indonesia dengan menerapkan gaya hidup sehat. Mulai dari mengonsumsi nutrisi untuk menjaga daya tahan tubuh termasuk suplemen Blackmores Bio C 1000mg yang bisa Anda dapatkan dengan mudah di sini. Jangan lupa untuk rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker setiap keluar rumah, dan melakukan olahraga secara rutin.

 

lakukan upaya pencegahan penularan covid-19 dengan mengonsumsi suplemen Blackmores Bio C 1000mg

 

Salam,

 

KALCare

 

Sumber:

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-413-2020%20ttg%20Pedoman%20Pencegahan%20dan%20Pengendalian%20COVID-19.pdf