Jakarta Kembali PSBB, Berikut Daftar Peraturan dan Larangannya

Jakarta Kembali PSBB, Berikut Daftar Peraturan dan Larangannya

Pada tanggal 14 September 2020, Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penetapan PSBB ini buka tanpa alasan. Sebab penyebaran virus covid-19 di Ibukota masih tinggi sehingga memakan banyak korban jiwa. Bahkan, fasilitas kesehatan di Jakarta terutama tempat tidur sudah hampir penuh dengan pasien positif covid-19 sehingga dikhawatirkan tidak dapat menampung pasien lainnya.

 

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, PSBB jilid dua akan berlangsung selama 14-27 September 2020. Penerapan PSBB jilid dua ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di DKI Jakarta. Dengan begitu beberapa pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi ditiadakan.

 

ketahui larangan selama PSBB Jakarta jilid 2

 

Untuk mendukung penerapan PSBB Jilid 2, Gubernur Anies Baswedan juga mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Secara garis besar, terdapat 2 jenis sanksi yang didapatkan oleh individu yang melanggar larangannya, di antaranya saksi sosial dan denda. Nah, agar Fams tidak mendapatkan sanksi, yuk simak daftar larangan PSBB Jakarta Jilid 2 berikut ini.

  1. Dilarang melakukan kegiatan di tempat umum. Misalnya seperti ditiadakan resepsi pernikahan, dan hanya dilaksanakan di KUA atau kantor catatan sipil.
  2. Pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan batas pengunjung maksimal 50%.
  3. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
  4. Fasilitas olahraga umum ditutup, masyarakat hanya dapat melakukan olahraga mandiri di rumah.
  5. Fasilitas pendidikan ditutup, pembelajaran dilakukan dengan cara daring atau media yang efektif.
  6. Tempat makan seperti restoran atau kafe boleh beroperasi, tetapi hanya melayani pesan antar dan tidak boleh melayani makan di tempat atau dine-in.
  7. Operasional kendaraan umum dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB dengan maksimal penumpang 50%.
  8. Kendaraan mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang pe baris, kecuali memiliki alamat tempat tinggal yang sama.
  9. Hari bebas kendaraan bermotor atau CFD ditiadakan.
  10. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi Internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19, serta organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang penanggulangan bencana diperbolehkan beroperasi dengan maksimal jumlah karyawan sebanyak 50%.
  11. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
  12. Tempat ibadah pada zona merah ditutup, terutama yang menghadirkan warga lintas wilayah di Jakarta ataupun dari luar Jakarta. Hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka tetapi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  13. Seluruh fasilitas umum ditutup.
  14. Dilarang melakukan isolasi mandiri, pasien positif covid-19 yang menolak untuk diisolasi pada tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah akan dijemput paksa.
  15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

 

Itulah daftar serta larangan yang diberlakukan pada PSBB jilid 2. Diharapkan Fams tidak melanggar peraturan dan larangan baru ini agar tidak terkena sanksi atau terinfeksi covid-19. Jangan lupa untuk tetap menerapkan pola hidup sehat, dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, serta mengonsumsi makanan bernutrisi.

 

Anda juga bisa menambah proteksi kesehatan dengan mengonsumsi suplemen dan makanan sehat yang dijual pada KALCare E-Store seperti Prove-C. Prove-C merupakan suplemen dalam bentuk PureWay-C, dengan kombinasi Citrus bioflavonoid yang digunakan sebagai antioksidan, yang bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, dan meningkatkan sintesis kolagen. Temukan produk kesehatan Prove-C dengan mudah di sini. Tersedia juga berbagai alat kesehatan untuk perlindungan dari covid seperti hand sanitizer dan termometer infrared.

 

dukung kesehatan dengan Prove-C selama PSBB jilid 2

 

Salam,

KALCare

 

Sumber:

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/06462751/psbb-jakarta-dimulai-hari-ini-simak-17-aturan-baru-yang-wajib-dipatuhi?page=all

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/10/09210521/6-larangan-dan-4-hal-yang-diperbolehkan-selama-psbb-total-kembali-berlaku?page=all