Pada tanggal 14 September 2020, Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penetapan PSBB ini buka tanpa alasan. Sebab penyebaran virus covid-19 di Ibukota masih tinggi sehingga memakan banyak korban jiwa. Bahkan, fasilitas kesehatan di Jakarta terutama tempat tidur sudah hampir penuh dengan pasien positif covid-19 sehingga dikhawatirkan tidak dapat menampung pasien lainnya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, PSBB jilid dua akan berlangsung selama 14-27 September 2020. Penerapan PSBB jilid dua ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di DKI Jakarta. Dengan begitu beberapa pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi ditiadakan.
Untuk mendukung penerapan PSBB Jilid 2, Gubernur Anies Baswedan juga mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Secara garis besar, terdapat 2 jenis sanksi yang didapatkan oleh individu yang melanggar larangannya, di antaranya saksi sosial dan denda. Nah, agar Fams tidak mendapatkan sanksi, yuk simak daftar larangan PSBB Jakarta Jilid 2 berikut ini.
Itulah daftar serta larangan yang diberlakukan pada PSBB jilid 2. Diharapkan Fams tidak melanggar peraturan dan larangan baru ini agar tidak terkena sanksi atau terinfeksi covid-19. Jangan lupa untuk tetap menerapkan pola hidup sehat, dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, serta mengonsumsi makanan bernutrisi.
Anda juga bisa menambah proteksi kesehatan dengan mengonsumsi suplemen dan makanan sehat yang dijual pada KALCare E-Store seperti Prove-C. Prove-C merupakan suplemen dalam bentuk PureWay-C, dengan kombinasi Citrus bioflavonoid yang digunakan sebagai antioksidan, yang bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, dan meningkatkan sintesis kolagen. Temukan produk kesehatan Prove-C dengan mudah di sini. Tersedia juga berbagai alat kesehatan untuk perlindungan dari covid seperti hand sanitizer dan termometer infrared.
Salam,
KALCare
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/06462751/psbb-jakarta-dimulai-hari-ini-simak-17-aturan-baru-yang-wajib-dipatuhi?page=all
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/10/09210521/6-larangan-dan-4-hal-yang-diperbolehkan-selama-psbb-total-kembali-berlaku?page=all