Fams, Ketaui Aturan dan Larangan Mudik 2021

Fams, Ketaui Aturan dan Larangan Mudik 2021

Hari raya Idulfitri memang akan terasa lebih meriah jika dirayakan bersama keluarga besar di kampung. Tetapi selama pandemi covid-19, kegiatan mudik atau pulang kampung dilarang agar tidak meningkatkan angka penularan virus di Tanah Air.

 

Larangan mudik 2021 secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

 

ketahui larangan mudik Lebaran 2021

 

Masyarakat sudah dilarang mudik sejak 6-17 Mei 2021. Selain itu, Pemerintah yang juga melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

 

Larangan Mudik 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19

 

Larangan mudik 2021 pada hari raya Idulfitri tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas covid-19, larangan ini diterapkan pada moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Termasuk moda transportasi kereta api.

 

Bagi Fams yang belum tahu mengenai larangan mudik 2021 secara lengkap, tenang saja. Sebab berikut ini KALCare akan menjelaskan kepada Anda isi dari Surat Edaran Larangan Mudik 2021 secara lengkap.

1. Pengecualian larangan mudik 2021

Terdapat pengecualian larangan mudik Lebaran pada dua kategori, yaitu Kendaraan pelayanan distribusi logistik dan Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

2. Persyaratan dokumen

 

pelaku perjalanan akan dicek dokumen kelengkapan selama libur lebaran 2021

 

Dalam kondisi mendesak non-mudik, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar-daerah selama periode larangan mudik, perlu memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan berikut:

  1. Memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
  2. Bagi pegawai instansi pemerintahan atau ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  5. Bagi masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  6. Masyarakat yang melakukan perjalanan harus memiliki surat keterangan negatif hasil tes covid-19. Pelaku perjalanan mempunyai 3 pilihan alternatif.
  • RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan,
  • Rapid test antigen dengan pengambilan sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Semua dokumen akan dilakukan pengecekan kelengkapannya di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau check point, serta titik penyekatan daerah oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah. 

 

Syarat dokumen perjalanan udara, laut, dan udara selama masa pengetatan perjalanan

 

hasil tes covid

 

Bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut yang hendak melakukan perjalanan selama masa pengetatan perjalanan, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 serta mengisi e-HAC Indonesia.

 

Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes Ge-Nose C19. Pelaku perjalanan kereta api tidak diwajibkan mengisi e-HAC.

 

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat. 

 

Lalu bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area. 

 

Itulah informasi mengenai larangan mudik 2021 yang ditetapkan oleh Satgas covid-19 pada hari raya Lebaran. Jangan lupa agar tetap menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air bersih serta sabun, dan bila perlu mengonsumsi suplemen Blackmores Bio C 1000.

 

Blackmores Bio C 1000 merupakan suplemen untuk menjaga daya tahan tubuh dari infeksi virus, kuman, dan bakteri. Anda bisa mendapatkan Blackmores Bio C 1000 dengan mudah dan harga spesial pada KALCare E-Store.

 

suplemen daya tahan tubuh Blackmores Bio C 1000

 

Dapatkan juga berbagai informasi menarik lainnya seputar kesehatan di masa pandemi melalui Sosial Media KALCare, Instagram & Facebook

 

Salam,

KALCare